Iptu AH Gugat Cerai Dokter KDL Secara Kedinasan, Ternyata Begini Prosedurnya
Iptu AH menegaskan gugatan cerai kepada istrinya, dokter KDL, untuk mempertegas sikapnya-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
b. Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas.
Alasan Iptu Gugat Cerai KDL
Iptu AH resmi gugat cerai istrinya, dokter KDL, secara kedinasan-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
Ada alasan Iptu AH menceraikan istrinya, KDL, dokter junior yang diduga lakukan perselingkuhan dengan dokter seniornya, AW.
Iptu AH mengatakan, ia resmi menggugat cerai KDL ke lembaga. Dalam hal ini adalah Pengadilan Agama.
"Saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," ujarnya.
BACA JUGA:Jadwal Tanding Jojo dan Bagas/Fikri di Final French Open 2023
Alasannya tak hanya merasa dikhianati. Iptu AH ingin menegaskan sikapnya di kasus dugaan perselingkuhan sesama dokter tersebut.
"Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin plan di berita tersebut," ujar Iptu AH ke wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023.
Tak Menyudutkan Pihak Kampus
Belakangan ramai diberitakan jika Iptu AH menyebut ada kebiasaan buruk di lingkungan kampus istrinya.
Iptu AH membantah bahwa pernyataan yang terkesan menyudutkan kampus itu, bukan berasal darinya.
"Saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut," ujar AH.
Sebelumnya di kampus dokter KDL melanjutkan pendidikan spesialisnya, diduga ada kebiasaan-kebiasaan yang menyimpang antara mahasiswa senior dan junior.
Sayangnya sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus, tempat KDL dan AW menempuh pendidikan spesialis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: