Mobil Ditilang dan Roda Dilepas, Polisi: Kunci Tidak Diserahkan, Nanti Bisa Dibawa Kabur

Mobil Ditilang dan Roda Dilepas, Polisi: Kunci Tidak Diserahkan, Nanti Bisa Dibawa Kabur

Viral di media sosial Twitter atau X mengenai dilepasnya ban mobil pengendara pasca ditilang polisi.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial Twitter atau X mengenai dilepasnya roda mobil pengendara pasca ditilang polisi.

Berdasarkan postingan akun @MissTweet itu tampak dirinya mengeluhkan usai ditilang lantaran menggunakan plat palsu roda kendaraannya dilepas.

"Dengan segala hormat bpk polisi, sesuai yang saya baca di internet mengenai penilangan plat yang tidak sesuai, merujuk pada pasal 280 yang memang saya akui saya langgar, namun atas hal tersebut seharusnya saya hanya membayar biaya maksimal (slip tilang biru) sejumlah 500 ribu," tulis caption akun tersebut, dikutip Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Mobil Ditahan 2 Bulan Gegara Langgar Lalu Lintas, Pemilik: Lha Rodanya Pada Kemana?

BACA JUGA:Luhut Ungkap Kerjasama Kareta Cepat Jakarta Surabaya, Bunganya Jauh Lebih Rendah

"Namun polisi menghalangi saya untuk membayarkan denda slip tilang biru di ambil bpk polisinya lagi dan mobil saya di tahan dan dua ban dicopot," lanjut caption tersebut.

Kompol Gomos Simamora selaku Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan pihaknya melepas ban tersebut lantaran kunci mobil tersebut tidak diberikan kepada pihaknya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Curigai 3 Orang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Petunjuk Dari Aliran Dana dan Kendaraan

BACA JUGA:Peminat Tes Drive GIIAS Semarang Naik Signifikan, GAIKINDO: Meningkat 71 Persen dari Tahun Sebelumnya

"Itu dilepas karena kuncinya tidak ada, tidak diserahkan ke polisi dan kami takutnya nanti bisa dibawa kabur orang lain, sudah selesai," katanya kepada awak media, Senin 30 Oktober 2023.

Namun kini kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya.

"Tapi sudah dibayar pajak, sudah diselesaikan semua," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: