Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra

Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra

Nasional Corruption Watch soroti jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nasional Corruption Watch soroti jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK.

NCW menyoroti mengenai Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang dimana anaknya merupakan pengurus Partai Gerindra

Ketum DPP Nasinal Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengatakan kredibilitas Jimly dipertanyakan sebagai pengadil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK lainnya. 

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'

“Seperti yang pernah kami lontarkan sebelumnya pada podcast NCW Jumat (03/11/2023), bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK besok, karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra,” katanya kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

Menurutnya, melihat dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat  3, 4 dan 5, UU 48 Tahun 2009, mestinya tidak ada keraguan bagi MKMK untuk memutuskan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dengan memanfaatkan relasi kuasa dalam memutuskan gugatan Judicial Review yang menghasilkan Keputusan MK No. 90 yang sangat kontroversial dan sangat mencederai peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA:Hasil MKMK Keluar! Nasib Paman Gibran Tinggal Diumumkan Selasa

“Selain pelanggaran kode etik yang dapat memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, kami juga menilai Anwar Usman juga melanggar UU 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.  Hukum pidananya lumayan lho, paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tuturnya.

Dipandangnya, keputusan MK No 90 yang memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi telah menyulut kemarahan masyarakat pro-demokrasi dan menimbulkan pro-kontra yang dapat memicu konflik horizontal yang dimulai dari perang opini di media sosial. 

Pihaknya menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi dalam mengawal hasil putusan MKMK tetap terlihat, bahkan kelihatan lebih massive dengan memunculkan opini-opini kontra terkait 'Politik dinasti bukanlah sebuah dosa' seperti yang diungkapkan Fahri Hamzah, Waketum Partai Gelora pada sebuah acara di televisi nasional.   

BACA JUGA:Daftar Purnawirawan TNI-Polri Dalam TKN Prabowo-Gibran

Kuatnya dugaan telah masuk anginnya MKMK, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa besok akan ‘jauh panggang dari api’ alias tidak akan mengubah Keputusan MK No 90, dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Upaya-upaya orkestrasi oleh para pembantu Jokowi masih terus berlangsung, bahkan untuk menjaga agar Prabowo-Gibran tetap berpasangan, telah beredar ajakan aksi 10.000 massa aksi menjaga MK dari relawan Prabowo-Gibran yang menamakan diri ‘Rumah Nusantara’.  

BACA JUGA:SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: