Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'

Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'

Mahfud MD saat memberikan pidato setelah dideklarasikan menjadi cawapres-Youtube PDIP-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengaku percaya dengan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi.

Menurut Mahfud, Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023 besok.

BACA JUGA:Hasil MKMK Keluar! Nasib Paman Gibran Tinggal Diumumkan Selasa

"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ujar Mahfud di Jakarta, Senin 6 November 2023.

Mahfud juga mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.

"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," ungkapnya.

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Soal Tuduhan Penghambat Pembentukan MKMK

Namun begitu, Mahfud enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir oleh MKMK yang mengadili para hakim konstitusi tersebut.

"Enggak tahu, tunggu besok saja," tambahnya.


Ketua MK, Anwar Usman usai melakukan pemeriksaan kedua oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK).

BACA JUGA:Pemeriksaan 1 Jam, MKMK Tanya Ini ke Manahan Sitompul

Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tinggal diumumkan nasibnya pada Selasa pekan depan.

Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads