Anwar Usman Bantah Soal Tuduhan Penghambat Pembentukan MKMK
Ketua MK, Anwar Usman usai melakukan pemeriksaan kedua oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membantah terkait tuduhan terhadap dirinya yang dianggap sebagai penghambatan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Bantahan tersebut diucapkan langsung olehnya saat ditemui media di Gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemeriksaan 1 Jam, MKMK Tanya Ini ke Manahan Sitompul
"Ah enggak benar itu, salah," ujar Anwar Usman dengan tegas.
Anwar Usman pun menjelaskan kejadian yang sebenarnya bahwa ada dua usulan di waktu bersamaan, yaitu usulan dari Jimly Ashiddiqie dan usulan soal kenaikan usia Hakim Konstitusi.
Karena adanya permasalahan tersebut, kata Anwar Usman, maka pembentukan MKMK belum bisa di sah-kan hingga saat ini.
BACA JUGA:Saldi Isra Jalani Pemeriksaan MKMK Selama Satu Jam, Apa Hasilnya?
"Itu begini, jadi ada usulan dari Prof Jimly yang beberapa waktu, bulan yang lalu itu pas menjelang putusan MKMK yang ketuanya Pak Palguna itu, itu mengusulkan ada kenaikan usia hakim konstitusi, Nah pada saat yang bersamaan memang ada putusan supaya dibentuk majelis kehormatan MK yang permanen," jelas Anwar Usman.
"Nah ternyata dalam rancangan UU yang terkait dengan perubahan usia hakim konstitusi rupanya sekaligus dengan adanya rencana dari pembentuk undang-undang untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu ternyata belum sah sampai sekarang," tambahnya.
BACA JUGA:3 Sanksi Etik kepada Hakim MK, Ketua MKMK : Teguran, Peringatan dan Pemberhentian
Lebih lanjut, Anwar Usman pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah menolak soal pembentukan MKMK tersebut. Justru dia berharap hal itu bisa cepat diundangkan.
"Oh enggak ada menolak, justru kami itu sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam UU," imbuhnya.
Namun dia mengatakan bahwa masalah tersebut tidak bisa dilakukan atas kemauannya sendiri tapi harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
BACA JUGA:Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: