3 Sanksi Etik kepada Hakim MK, Ketua MKMK : Teguran, Peringatan dan Pemberhentian
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin pertemuan dengan para pelapor dugaan pelanggarna kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman-Youtube MK -
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie membeberkan, 3 sanksi etik yang kemungkinan diberikan kepada hakim MK.
Tiga sanksi bakal dijatuhi, jika para hakim MK terbukti melanggar etik dalam putusan MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
BACA JUGA:Diperiksa MKMK Selama 1 Jam, Arief Hidayat Sebut Dirinya Disumpah Hingga Diminta Jujur
"Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa 31 Oktober 2023, malam.
Pada hari pertama persidangan, MKMK memeriksa 4 pelapor dan 3 hakim konstitusi.
Dari 3 hakim MK itu, salah satu diantaranya Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA:Momen Anwar Uswan Diperiksa MKMK Terkait Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Kemudian, Jimly menjelaskan, detail dari masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, adalah sanksi pemberhentian.
Menurut Jimly, terdapat beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.
Pemberhentian yang paling berat, dikatakanya, pemberhentian dengan tidak hormat.
“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota. Tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucapnya.
Untuk sanksi peringatan, Jimly menuturkan, ada beberapa variasi peringatan. Seperti, peringatan biasa, keras, dan sangat keras.
"Variasi tersebut, tidak ditentukan dalam PMK, namun tetap bisa diberi perbedaan. Paling ringan itu teguran, ada teguran lisan, tertulis," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: