Hasil MKMK Keluar! Nasib Paman Gibran Tinggal Diumumkan Selasa

Hasil MKMK Keluar! Nasib Paman Gibran Tinggal Diumumkan Selasa

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin pertemuan dengan para pelapor dugaan pelanggarna kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman-Youtube MK -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK)

Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tinggal diumumkan nasibnya pada Selasa pekan depan.

Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Soal Tuduhan Penghambat Pembentukan MKMK

Demikian setelah dilakukan pemeriksaan seluruh laporan terhadap para hakim MK dan Anwar Usman menjadi hakim MK yang terbanyak dilaporkan yakni mencapai 21 laporan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya 21 laporan terhadap Anwar Usman.

“Iyalah, 21 semuanya,” ujar singkat Jimly kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Anwar Usman sendiri telah diperiksa  MKMK pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Gedung II MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hakim Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Dikait-kaitkan Dengan Israel, McDonalds Indonesia Terungkap Payung Bisnisnya, Kini Beri Penjelasan Terbuka

Ia langsung diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 


Ketua MK, Anwar Usman usai melakukan pemeriksaan kedua oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: