Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Rabu 8 November 2023, Hindari Wilayah-wilayah DKI Ini

Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Rabu 8 November 2023, Hindari Wilayah-wilayah DKI Ini

Ilustrasi: Kondisi traffic light di kawasan DKI Jakarta begitu padat setiap harinya. Sehingga berlaku peraturan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di DKI.-Foto/Unsplash/Ivan Samudra-

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu: 

1. Kendaraan berstiker disabilitas; 

2. Ambulans; 

3. Pemadam Kebakaran;

4. Angkutan umum berplat kuning;.

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

7. Truk tangki bahan bakar;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads