Mahfud MD Tanggapi Pengunduran Diri Anwar Usman, 'Itu Urusan Moral Individu, Bukan Urusan Saya!'

Mahfud MD Tanggapi Pengunduran Diri Anwar Usman, 'Itu Urusan Moral Individu, Bukan Urusan Saya!'

Menko Polhukam Mahfud MD-Dok/Humas Kemenpolhukam -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.

"Itu urusan moral dia," ujar Mahfud usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Anwar Usman Pasca Dipecat dari Ketua MK: Saya Dijadikan Objek dan Dipolitisasi

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar.

Menurut Mahfud, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie  menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Dinonaktifkan Dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi: Pembunuhan Karakter

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads