Dinonaktifkan Dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi: Pembunuhan Karakter
Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Hakim MK.-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anwar Usman buka suara terkait keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memutuskan untuk menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua MK.
Anwar merasa dirinya menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan MK.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan sebelum MK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Status Cawapres Gibran Tetap Sah Meski Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Lebih lanjut, dia pun menuding adanya sebuah skenario pembunuhan karakter pada dirinya terkait pemberhentiannya menjadi Ketua MK.
Meski demikian, ia mengaku tetap berbaik sangka atas keputusan tersebut.
“Walaupun sudah ada skenario yang telah membunuh karakter saya. Tetapi, saya tetap berbaik sangka karena itu sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berfikir,” ucap dia.
“Saya berkeyakinan tak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-Nya dan baik baiknya skenario manusia lebih baik skenario Allah Tuhan yang maha kuasa,” lanjut dia.
BACA JUGA:Anwar Usman Respons Santai Putusan Dipecat sebagai Ketua MK
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Atas keputusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: