Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Hakim MK.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Hakim MK.

Surya mengaku menghormati keputusan tersebut dan mengatakan sedari awal sudah bermasalah.

"Kami menghargai putusan MKMK ini, yang membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya," kata Surya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Luhut Presiden

BACA JUGA:Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi

Ia berharap keputusan MKMK ini bisa kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya.

Surya mengatakan semua sengkarut masalah di MK ini muaranya karena Prabowo Subianto tidak cukup percaya diri untuk maju sebagai capres tanpa dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga harus mendapuk Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

BACA JUGA:FIM Resmi Gelar Kejuaraan Dunia Balap Motor Wanita Mulai Tahun 2024

BACA JUGA:H-3 Piala Dunia U-17, Rumput JIS Makin Menghijau hingga Control Room Disiapkan untuk Babak Penyisihan Grup C dan E

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," katanya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

BACA JUGA:KAI Buka Tiket Libur Nataru Bisa di Beli Sekarang, Hadirkan Diskon 25 Persen Peringati Hari Pahlawan

BACA JUGA:FWD Insurance InnovateHer Academy Berikan Pelatihan dan Pendampingan untuk 10 Start Up Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads