Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jubir Anies: Semoga Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Hakim MK.-tangkapan layar youtube-

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.

Atas keputusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam

BACA JUGA:MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. 

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: