Kejagung Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

Kejagung Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 lokasi di Karawang, Jawa Barat terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 lokasi di Karawang, Jawa Barat terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.

"Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 9 November 2023.

Dua lokasi yang digeledah adalah kantor notaris/PPAT Tersangka TN dan rumah Tersangka TN di Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Oknum PHL Dishub DKI Jakarta Dipecat Setelah Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Polisi

"Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH,' ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pihak swasta berinisial TN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut. 

"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN, dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 / Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktobier 2023.

BACA JUGA:Terpilih sebagai Ketua MK, Berikut Profil Suhartoyo

Lebih lanjut, Ketut membeberkan peran TN dalam kasus ini yaitu turut serta terlibat dalam pengadaan lahan di wilayah Karawang bersama tersangka Agustinus dan juga Yus Adi.

"Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan dana pengadaan perumahan di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar," jelasnya.

Menurutnya, tersangka TN kini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober - 6 November 2023.

"Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: