Gus Yaqut Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Gus Yaqut Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pagi ini menghadiri Aksi Damai Bela Palestina di Monas, Minggu 5 November 2023. -X/@amrudinnejad-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina.

Edaran yang ditanda tangani Gus Yaqut, demikian sapaan karib Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersebut terbit dengan No SE. 12 Tahun 2023.

Pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi disebutkan mendapat edaran ini.

BACA JUGA:Usai Respons Felix Siaw, Giliran Ustaz Derry Sulaiman Soroti Podcast Deddy Corbuzier dan Buya Arazzy Soal Palestina: Undang Bang Onim!

Selain itu, edaran juga ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Selanjutnya, ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” jelas Gus Yaqut, Kamis 9 November 2023.

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban.

Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

BACA JUGA:Demo Tolak Konser Coldplay Bakal Digelar, Ungkit Soal LGBT

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads