Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi

Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi

Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

FNJ diamankan karena kerap menjual foto maupun video porno yang melibatkan wanita di bawah umur. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konfrensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA:Bani Fir'aun

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

"Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas AKBP Henri Novere Santoso.

BACA JUGA:Lagi Viral Oknum BEM UNY Diduga Lecehkan Maba, Ancam Sebar Foto-foto Tak Senonoh

Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas Henri.

Menurutnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.

BACA JUGA:Indonesia U-17 Tahan Imbang Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia U-17 2023 dengan Skor 1-1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: