Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi

Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi

Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.-Dok. Humas Polri-

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” ujar Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: