Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU Secara Diundi

Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU  Secara Diundi

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

Bahkan, politikus PAN Guspardi Gaus menilai, masukan kedua tokoh politik baru sebatas wacana. “Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja, dengan catatan, tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi Senin (6/11/2023).​

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads