Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dugaan Pemerasan Selasa Pekan Ini
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri bakal diperiksa kedua kalinya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan Selasa 14 November 2023.
"Dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," katanya kepada awak media, Senin 13 November 2023.
Surat pemeriksaan tambahan kepada Firli telah dilayangkan pada Jumat (10/11) lalu.
"Pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," ujarnya.
"Untuk surat panggilan tersebut, telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Selasa (7/11) Ketua KPK, Firli Bahuri kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ketiga kalinya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali, Kasus Dugaan Memeras SYL
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," ungkapnya.
Surat pemanggilan tersebut dilayangkan pada Kamis (2/11) lalu.
"Telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Firli sudah dijadwalkan untuk menghadiri acara roadshow bus KPK dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
"Jadi kendala bukan mengada-ada memang itu sudah ada sebelumnya sudah direncanakan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: