Pastikan Tak Terkontaminasi, Suhartoyo ke Mahfud MD: Itu Tidak Ada Dalam Rumus Saya

Pastikan Tak Terkontaminasi, Suhartoyo ke Mahfud MD: Itu Tidak Ada Dalam Rumus Saya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi soal pernyataan Bacawapres Mahfud MD yang ingin teman sekolahnya tetap menjaga marwah MK. 

Kepada media, dia mengatakan bahwa apa yang menjadi ketakutan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) itu tidak akan terjadi. 

Namun, keinginan tersebut tetap diterima olehnya dan dijadikan sebagai pesan moral dari sahabat. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen

"Itu kan pesan moral sebagai sahabat yang mengingatkan jadi saya terima kasih," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

"Insha Allah apa yang dimaksud pak Mahfud terkontaminasi itu tidak ada dalam rumus saya. insha Allah," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku bahwa dirinya telah mengenal dekat dengan Ketua MK yang baru, Suhartoyo. 

Saat itu, dia mengatakan bahwa Suhartoyo merupakan teman kuliahnya saat menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya, satu kelas ketika kuliah program S1 Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga," kata Mahfud MD, Kamis, 9 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Jokowi: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya!

Lebih lanjut, Mahfud MD pun berharap rekan kuliahnya itu mampu memimpin dengan benar-benar amanah sehingga dapat mampu menjaga marwah MK. 

"Saya berharap dia tetap baik-baik seperti yang dulu lah ketika bermain-main dengan saya ketika di kampus," ucap Mahfud MD. 

"Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan. Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak. Harus diperbaiki dan memperbaiki," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: