Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen

Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Konstitusi Suhartoyo telah resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 November 2023.

Usai dirinya dilantik sebagai Ketua MK, Suhartoyo memastikan pihaknya akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Meskipun begitu, Hakim Konstitusi Suhartoyo enggan membeberkan waktu pastinya MKMK permanen tersebut akan dibentuk.

BACA JUGA:Hakim Suhartoyo Sumpah Jabatan Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu, nanti pula nanti, tapi secepatnya maknanya sudah clear ya," ujar Hakim Suhartoyo saat ditemui media di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," sambungnya.

Adapun alasan dibentuknya MKMK permanen, kata Suhartoyo, yaitu dikarenakan perintah dari Undang-Undang (UU).

"Itu perintah UU. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 unsur-unsur sudah jelas mas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," imbuhnya.

BACA JUGA:Megawati: Putusan MKMK Bukti Kekuatan Moral Masih Berdiri Kokoh, Meski Hadapi Rekayasa Konstitusi

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo sendiri resmi menjadi Ketua MK saat membacakan sumpah di bawah kitab Suci Al-Qur'an, sesuai dengan agama yang dianutnya.

Adapun sumpah tersebut tertulis dalam Surat Keputusan ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 dan ditandatangani langsung oleh Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads