Dua Pelaku Pencurian Mesin Dinamo Sumur dan Sepeda Motor yang Resahkan Petani di Ngawi Ditangkap, Sudah Beraksi di 100 TKP
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono merilis kasus pencurian mesin air dan sepeda motor petani oleh dua tersangka yang beraksi di 100 TKP, Selasa 14 November 2023-Dok. Polres Ngawi-
NGAWI, DISWAY.ID - Polres Ngawi berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian mesin sibel atau dinamo sumur dan sepeda motor yang menargetkan sejumlah petani.
Dalam kasus ini, polisi mencokok RA (23) Dan HS (35) berdasarkan sejumlah laporan kehilangan mesin dinamo dan sepeda motor oleh petani saat berladang.
BACA JUGA:Harga Naik, Caleg PDI Perjuangan di Ngawi Gagas Bazar Beras Murah Rutin
BACA JUGA:Viral Kecelakaan Truk Ekspedisi Seruduk Truk Muatan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal di Tempat
Kedua tersangka itu diketahui kerap menargetkan kepada sejumlah petani yang memarkirkan motor di area persawahan saat ditinggal berladang pada siang ataupun malam hari.
"Pelaku melakukan aksi pencurian barang pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri. Sasaran utamanya kabel tembaga sibel dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan," kata Kapolres Ngawi AKBP Argo Argowiyono saat Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Selasa 14 November 2023.
Menurut Argo, para pelaku telah melancarkan aksi pencurian disertai pemberatan di sejumlah wilayah Ngawi. Bahkan, para pelaku ini melancarkan aksinya di 100 TKP selama 1 tahun lebih.
"Pencurian barang berupa dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor di lebih 100 TKP. Mereka melancarkan aksinya sejak bulan April 2022 sampai dengan Oktober 2023," jelas Argo.
Menurut pengakuan kedua tersangka, hasil pencurian dinamo sumur dan sepeda motor yang kebanyakan milik petani dijual kepada pengepul. Bahkan, hasil kejahatan yang merugikan para petani ini dijual dengan harga murah.
"Bahwa kedua Tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para petani. Dari hasil dari kejahatannya, barang bukti tersebut dijual ke pengepul rosok dengan harga yang relatif murah," beber Argo.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari kedua tersangka. Di antaranya ada kunci pass, 3 unit sepeda motor milik petani, STNK, dan BPKB.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: