Salah Kaprah Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel di Indonesia, Boikot sama dengan Haram?

Salah Kaprah Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel di Indonesia, Boikot sama dengan Haram?

Fatwa MUI terbaru Nomor 38 Tahun 2023 menjelaskan yang diharamkan oleh pihaknya adalah aktivitas dukungan perusahaan terhadap Israel-Foto/Starbucks/McDonald's-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membantah adanya fatwa haram produk Israel atau yang terafiliasi di Indonesia.

MUI sebelumnya menerbitkan fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Memberi Dukungan Kepada Perjuangan Palestina.

Dalam fatwa MUI itu dijelaskan bahwa wajib hukumnya umat Islam memberikan dukungan kepada Palestina.

BACA JUGA:Daftar Produk Indonesia Jadi Alternatif Saat Boikot Produk Pro Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya juga memberi imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," terangnya dikutip, Jumat, 17 November 2023.

Usai fatwa tersebut keluar di media sosial ramai seruan-seruan pemboikotan terhadap produk Israel maupun yang pro Israel.

BACA JUGA:Pendapat Ustaz Khalid Basalamah Tegas Soal Boikot Produk Israel: Wajar Mereka Diboikot Sekarang Ini

Sebelumnya juga BDS Movement telah membuat daftar boikot perusahaan, produk atau brand yang diklaim pro Israel.

Hal itu disinyalir karena pemerintahan Amerika Serikat pun mendukung Israel dalam peperangan melawan Hamas di Gaza, Palestina.

Salah Kaprah Tentang Boikot

Namun tampaknya banyak publik yang salah kaprah terhadap fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 itu.

Bahkan beredar sebuah minimarket yang memberikan label produk-produk yang tidak boleh dibeli karena fatwa MUI itu.

Jika dikonversi kepada syariat Islam, tidak boleh sama saja menghukumi yang sejatinya boleh digunakan menjadi haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: