Salah Kaprah Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel di Indonesia, Boikot sama dengan Haram?
Fatwa MUI terbaru Nomor 38 Tahun 2023 menjelaskan yang diharamkan oleh pihaknya adalah aktivitas dukungan perusahaan terhadap Israel-Foto/Starbucks/McDonald's-
BACA JUGA:Wapres Imbau Umat Muslim Hati-Hati Sikapi Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, pihaknya tidak punya hak kompetensi untuk merilis produk-produk Israel maupun pro Israel.
"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel," jelasnya.
Sebaliknya, Miftahul menjelaskan hal yang diharamkan oleh MUI adalah aktivitas dukungan kepada Israel.
"Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," terangnya.
BACA JUGA:Wapres Imbau Umat Muslim Hati-Hati Sikapi Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel
Justru, pihaknya tidak pernah mengharamkan produk-produk yang sejatinya sudah terverifikasi Halal di Indonesia.
"Misalnya produk itu sudah bersertifikasi halal, kami tidak berhak untuk mencabutnya," tegasnya.
Ia menambahkan, "Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Kami tidak pernah merilis daftar produk itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: