iPhone 16 Terbukti Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI
iPhone 16 Terbukti Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI-iPhone-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati peredarannya masih belum diizinkan di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan masyarakat terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pihak Kemenperin juga mendapati adanya laporan terkait tindakan jual-beli iPhone 16 di Indonesia.
BACA JUGA:Iphone 16 Belum Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan Bisa Dijual di Indonesia?
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Menanggapi laporan ini, Febri menyatakan bahwa pihak Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk, serta informasi yang telah berhasil mereka himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16.
Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
BACA JUGA:iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Belum Bersertifikat TKDN
BACA JUGA:iPhone 16 Series Tertahan Masuk di Indonesia Masalah TKDN, Apple Akhirnya Buka Suara
“Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” pungkas Febri.
Untuk saat ini, Febri menjelaskan bahwa Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
BACA JUGA:iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: