Kenaikan Upah Tidak Sampai 15 Persen, Partai Buruh Mogok Nasional Dua Hari
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak tegas rencana kenaikan upah buruh pada Tahun 2024 yang tidak sampai 15 persen. -dok disway-
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang di dalam Pasal 4 salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," jelas Said Iqbal.
BACA JUGA:TNI AU Targetkan Proses Evakuasi Pesawat Super Tucano Tuntas 1 Minggu
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Malang Berkekuatan M 4,4
"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," tambahnya.
Selain itu, Said Iqbal juga kembali menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi Mogok Nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh.
Meskipun begitu, kata Said Iqbal, tetap memiliki satu tujuan, yakni memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.
"Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkapnta.
BACA JUGA:Cholid Wolbachia
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Malang Berkekuatan M 4,4
Perjuangan dalam melakukan 'Mogok Nasional', lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.
"Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan," tuturnya.
"Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: