Berdiri di Lahan KAI, 65 Bangli di Karawang Dihancurkan

Berdiri di Lahan KAI, 65 Bangli di Karawang Dihancurkan

Penertiban bangunan liar di lahan PT KAI-Ilustrasi/Dok/ KAI Daop I Jakarta-

“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: