Berdiri di Lahan KAI, 65 Bangli di Karawang Dihancurkan

Berdiri di Lahan KAI, 65 Bangli di Karawang Dihancurkan

Penertiban bangunan liar di lahan PT KAI-Ilustrasi/Dok/ KAI Daop I Jakarta-

KARAWANG, DISWAY.ID-Puluhan bangunan liar (bangli) di Kabupaten KARAWANG, Jawa Barat, ditertibkan yang diduga digunakan dalam kegiatan penyakit masyarakat (pekat). 

Penertiban dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemkab Karawang  di lahan milik PT KAI.

“Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat,” kata Ali Afandi Deputy II Daop 1 Jakarta selaku Ketua Tim Penertiban di Stasiun Karawang, Selasa 21 November 2023, siang.

BACA JUGA:Aturan Boarding Face Recognition KAI Diprotes Calon Penumpang: Ngollect Data Warga Gini Amat!

"Ada sekitar 65 bangli yang akan ditertibkan. Sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi, namun sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut oleh pemilik bangunan liar,” kata Ali.

Manajemen PT KAI Daop 1 Jakarta telah menggelar rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika. 

Mereka sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) 1 s.d. 3, hingga akhirnya kembali rapat pada Kamis 16 November 2023. 

Hasil kesepakatan menetapkan tanggal penertiban yaitu 21 November 2023 mulai jam 09.00 sampai WIB dengan selesai. 

BACA JUGA:PT KAI Buka Lowongan Lulusan D3 Hingga S2, Catat Tanggal dan Kriteria Prasyaratannya!

Pada Senin 20 November 2023 sosialisasi kembali dilakukan terhadap para penghuni bangli agar dapat dapat melakukan pembongkaran bangunan sendiri.

“Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 M2, mayoritas bangli yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal."

"Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut,” katanya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan ilegal di lahan PT KAI.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: