Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Kampanye Tak Perlu Mundur, Ini Aturannya
Jokowi makan bersama 3 Capres di Istana, Senin 30 Oktober 2023.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 mengenai tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati jelang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut ditekan oleh Presiden Jokowi pada 21 November 2023.
PP tersebut mewajibkan menteri, penjabat, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, hingga wakil wali kota mengambil cuti untuk berkampanye pemilu.
Dalam aturan baru itu, peserta pemilu wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
BACA JUGA:Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies-Muhaimin
Sementara jika kampanye dilaksanakan di hari libur, maka pengajuan cuti tidak diperlukan.
Pada pasal 31 ayat 1 mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya, pada Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kebijakan itu, menteri hingga wali kota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.
BACA JUGA:Aturan Cuti Pejabat dari Walikota hingga Menteri pada Pemilu 2024
Hak tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti."
Kemudian, pada Pasal 34A Ayat (1) dan (2) mewajibkan menteri atau kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres, cuti
Adapun cuti tersebut dilakukan pada:
a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: