TKN Pastikan Prabowo-Gibran Taati Keppres Soal Aturan Cuti Bagi Menteri dan Kepala Daerah Peserta Pilpres

TKN Pastikan Prabowo-Gibran Taati Keppres Soal Aturan Cuti Bagi Menteri dan Kepala Daerah Peserta Pilpres

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mentaati Keputusan Presiden (Keppres) soal aturan cuti bagi menteri maupun kepala daerah peserta Pilpres.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mentaati Keputusan Presiden (Keppres) soal aturan cuti bagi menteri maupun kepala daerah peserta Pilpres.

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui awak media di Rumah Pemenangan TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023.

Dia pun menambahkan bahwa Keppres tersebut merupakan keputusan yang sudah lama dibuat Presiden dan sudah berlaku sejak Pemilu sebelumnya.

"Itukan sebetulnya peraturan yang sudah lama dan memang hanya menjalankan Dari peratiran turunannya yang mana memang tidak diperlukan mundur, cuti itu boleh sesuai dengan peratiran dan undang-undang yang ada," ujar Rosan Roeslani kepada awak media.

BACA JUGA:Pendaftaran PKL Ditjen Diktiristek Terbaru November 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Hasil LaLiga Spanyol: Real Madrid Menang Mudah, Atletico Madrid Tipis-tipis

Dengan adanya Keppres tersebut, Rosan Roeslani pun memastikan bahwa pasangan nomor urut 2 itu akan mentaatinya sebelum masuk masa kampanye nanti.

Tidak hanya itu, bahkan Rosan Roeslani ingin pasangan Prabowo-Gibran dapat memberikan contoh baik selama masa kampanye nanti, Salah satunya dengan mentaati Keppres yang sudah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Kita semua harus taat dengan Undang-undang, dengan semua peraturan yang ada, karena kita juga ingin memberikan contoh yang baik, yang benar kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan," kata Rosan Roeslani.

BACA JUGA:4 Manfaat Ganja Medis untuk Kesehatan Manusia, Ahli Beberkan Fakta Ini

BACA JUGA:Info Gempa Bumi Guncang Sarmi Papua, Berkekuatan M 4,3

"Terutama kepada anak-anak muda begaimana kita berdemokrasi tetapi berdemokrasi yang sehat dan benar," pungkasnya.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan waktu kampanye untuk Pilpres maupun Pileg akan berlangsung selama 75 hari, tepatnya dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Hal tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada14 Juli 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: