Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21

Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21

Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research

BACA JUGA:Perkantoran Bank Dibangun di IKN, Jokowi: Siap Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads