Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research
BACA JUGA:Perkantoran Bank Dibangun di IKN, Jokowi: Siap Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: