Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Foreign Terrorist Fighters (FTF)

Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Foreign Terrorist Fighters (FTF)

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 5 tersangka yang masuk dalam kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 5 tersangka yang masuk dalam kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan FTF merupakan teroris yang pergi ke luar negeri untuk belajar kepada kelompok teroris yang menjadi afiliasinya.

BACA JUGA:Densus 88: 2 Tersangka Teroris Ditembak Mati Saat Penangkapan di Lampung

"Terkait penindakan terorisme pada tahun 2023 ini bahwa kita tahun ini menangkap 5 FTF sebenarnya," kata Aswin, Rabu, 20 Desember 2023.

Aswin menjelaskan para teroris itu terdiri dari satu orang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan empat orang sisanya anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).

"Yaitu kelompok yang melakukan FTF itu Foreign Fighter, yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk berjuang, atau bergabung dengan kelompok teroris di sana," ujar dia.

BACA JUGA:Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan

Menurutnya, kelima tersangka itu hendak bergabung dengan kelompok teroris berbeda di luar negeri. Ada yang hendak ke Yaman dan Suriah.

"JI satu orang bergabung ke Suriah dengan kelompok Jihad Global dan empat orang JAS berangkat ke Yaman ini bergabung ke kelompok Al-Qaeda atau AQAP ini ada 5 orang FTF yang kita proses," jelasnya.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 9 Teroris Jaringan JI di Jawa Tengah

Aswin mengatakan para tersangka FTF itu sudah berangkat dan ditangkap waktu kembali ke Indonesia. Mereka ditangkap setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

"Intinya yang bersangkutan ditangkap atau kita punya alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan bergabung dengan program Jihad Global di Suriah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: