Tahun 2024 Warga Diharap Segera Daftarkan KTP dan KK untuk Akses LPG Subsidi

Tahun 2024 Warga Diharap Segera Daftarkan KTP dan KK untuk Akses LPG Subsidi

Ilustrasi Tabung Gas 3 KG--

Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. 

Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan,  masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

BACA JUGA:Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

Tutuka mengatakan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar, dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

BACA JUGA:Ledakan LPG Terjadi di Kawasan Penduduk Muslim di Tiongkok, 31 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Tutuka mengatakan, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg itu merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg, menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

BACA JUGA:Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai Maret 2023 Harus Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tukas Tutuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: