Firli Bahuri Tidak Penuhi Panggilan Besok? Dinilai Layak Ditahan

Firli Bahuri Tidak Penuhi Panggilan Besok? Dinilai Layak Ditahan

Ketika pemanggilan pada Rabu (27/12) Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak hadir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya disarankan untuk menahan yang bersangkutan.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID- Ketika pemanggilan pada Rabu (27/12), Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak hadir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya disarankan untuk menahan yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoboen mengatakan sesuai Undang-undang apabila Firli tidak hadir pemeriksaan besok, maka yang bersangkutan layak ditahan.

"Saya kira karena sudah ada pemanggilan untuk beliau, jadi kita lihat saja kalau ternyata bahwa beliau juga belum menghadiri itu ,maka saya pikir sebagaimana saya minta ke Polda kemarin itu ya yang bersangkutan dimungkinkan oleh Undang-undang bahwa bisa langsung ditangkap," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Beritahukan Hasil Penyidikan Firli Bahuri ke Kejaksaan

BACA JUGA:Respons Anies soal Guyonan Gus Yahya yang Sebut Cak Imin 'Mungkin Tidak Menang Pilpres'

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah disurati panggilan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa pada Rabu (27/12).

"Pasa hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Lantai 6 gedung Bareskrim," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik Ditkrimsus PMJ pada malam ini.

"Surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: