Tim Pengawas Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali

Tim Pengawas Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali

Ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah -Screenshot/X-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali, Kemnaker Turunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Rabu 27 Desember 2023.

Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Smalter Nikel Morowali Ditanggung BPJS, ITSS Beri Santunan Pada Keluarga Korban

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. 

Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Selain itu, katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

BACA JUGA:Belasan Pekerja Tewas Dalam Ledakan Smalter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Morowali, Ada yang Nekat Loncat Menyelamatkan Diri

Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," jelasnya.

BACA JUGA:Bos Perusahaan Tambang di Morowali jadi Buron Polda Banten, Kasus Penipuan Perpanjangan Izin Usaha

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: