Bos Perusahaan Tambang di Morowali jadi Buron Polda Banten, Kasus Penipuan Perpanjangan Izin Usaha

Bos Perusahaan Tambang di Morowali jadi Buron Polda Banten, Kasus Penipuan Perpanjangan Izin Usaha

Bos tambang jadi buronan Polda Banten karena kasus penipuan perpanjangan izin usaha-Radar Banten -

BANTEN, DISWAY.ID-Bos sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah bernama Arga Septian Effendi (30) menjadi buronan Polda Banten. 

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten karena kasus penipuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Pria kelahiran Bau-bau, Provinsi Sulawesi Tenggara dan tinggal di Jatisampurma, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat itu sebelumnya dilaporkan karena melakukan penipuan perpanjangan IUP sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Apa Kabar Ismail Bolong? Kasus Tambang Ilegal Yang Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Dinilai Mandek

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO pada tanggal 15 Mei 2023. Pelaku ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten pada 13 Juli 2022 lalu,” ujar Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) DP Ambarita, Minggu 21 Mei 2023.

Ambarita mengungkapkan, jika masyarakat mendapati pelaku dapat segera melaporkannya ke anggota Polda Banten. 

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Iptu Anda Juanda 081381318081 dan Bripka Arif Budiantoro 087772941500,” kata Ambarita.

BACA JUGA: Kegaduhan Tambang Nikel Indonesia Seret Bekingan Kuat, IPW 'Senggol' Menkopolhukam

Ambarita menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Mei 2021 lalu. Ketika itu, korban bernama Feri sedang mencari IUP dan memerintahkan Faizal untuk mengurusnya. 

“Faizal ini kemudian bertemu dengan saudara Elang yang mengaku sebagai karyawan Arga (terlapor-red),” ujar Ambarita.

Kepada Faizal, Elang mengungkapkan bahwa Arga sedang mengurus perpanjangan IUP PT Griya Martua Tomorindah (GMT), perusahan tambang yang berlokasi di daerah Kabupaten Morowali. “Elang ini mengaku kalau perusahaan PT GMT sedang mengurus perpanjangan IUP,” ujar Ambarita.

Informasi dari Elang tersebut oleh Faizal disampaikan kepada korban. Menindaklanjuti perpanjangan IUP dan kerjasama bisnis tersebut, korban bertemu dengan Arga dan temannya bernama Edi. Pertemuan korban dan pelaku tersebut berlangsung di D’Breeze BSD Tangerang.

“Dalam pertemuan itu, pelaku Arga mengatakan bahwa PT GMT sedang melakukan pengurusan perpanjangan PT GMT dan mengalami kekurangan dana,” ujar Ambarita.

BACA JUGA:Bulog Bersama Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Penyimpangan Distribusi Operasi Pasar, Begini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten