Pemkab Aceh Utara Terbitkan Status Tanggap Darurat Banjir

Pemkab Aceh Utara Terbitkan Status Tanggap Darurat Banjir

Pemkab Aceh Utara Terbitkan Status Tanggap Darurat Banjir-dok. BPBD Kabupaten Aceh Utara-

BPBD Kabupaten Aceh Utara bersama lintas forkopimda setempat terus mengupayakan penanganan darurat seperti membantu evakuasi masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar, melakukan kaji cepat, memantau kondisi banjir hingga terus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memberikan pelayanan terbaik selama masa tanggap darurat.

Jalur Rawan Banjir

Wilayah Kabupaten Aceh Utara merupakan jalur rawan banjir kiriman dari kawasan hulu yang berada di Kabupaten Bener Meriah. Kejadian banjir serupa pernah terjadi pada tiga tahun silam, atau awal bulan Desember 2020.

BACA JUGA:Ribuan Pengungsi Rohingya Datang ke Aceh, Menkumham Waspada Pelanggaran HAM

Pada kejadian itu sebanyak lima orang meninggal dunia dan 19.476 jiwa mengungsi.

Hasil monitoring Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada akhir 2020 mencatat bahwa permasalahan utama banjir di Aceh Utara dan sekitarnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Selain cuaca, kerusakan lingkungan di wilayah hulu, kerusakan ekologi bantaran sungai dan sedimentasi di wilayah hilir juga menjadi penyebab terjadinya luapan banjir di beberapa wilayah.

Di samping itu tanggul-tanggul sungai juga minim vegetasi sehingga kurang maksimal dalam menahan derasnya air saat terjadi banjir.

BACA JUGA:Bendungan Keureuto Baru Rampung Tahun Depan, Kendalikan Banjir Aceh Utara

Di sisi lain, musim hujan telah memasuki sebagian besar wilayah Indonesia. Hasil prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga tingging yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi terjadi di wilayah Aceh Utara hingga beberapa hari ke depan.

Menyikapi hal itu, maka BNPB mengimbau kepada masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah setempat agar tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Upaya seperti monitoring lereng perbukitan, susur sungai, pembersihan aliran sungai, kanal, saluran drainase desa-perkotaan, dan saluran irigasi agar dilakukan secara berkala untuk memininalisir potensi bencana susulan yang dapat dipicu oleh faktor cuaca dan kondisi tata ruang lingkungan.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Berharap Banjir Jakarta Berkurang 62 Persen

Guna mengantisipasi potensi ancaman bencana hidrometerologi lainnya seperti banjir, BNPB mengimbau apabila terjadi hujan dalam durasi lebih dari satu jam, maka masyarakat yang tinggal di bantaran sungai atau di lereng gunung maupun tebing agar mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk sementara waktu.

Pastikan memperoleh perkembangan informasi terkait peringatan dini cuaca dari BMKG dan informasi mengenai penanggulangan bencana dari BNPB, BPBD, TNI, Polri dan lintas instansi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads