Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

ilustrasi rokok elektrik-Bernama-

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.


ANEKA RASA vape dipajang di salah satu toko di El Segundo, California, Amerika Serikat.-PATRICK T. FALON-AFP-

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas keputusan itu.

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima, karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Kapten Hingga Mayor Pasukan Elite Israel Tewas Saat Pertempuran Hebat di Gaza

Menurutnya, proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB.

"Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads