Viral WNI di Malaysia Tak Masuk DPT, KPU Minta Masyarakat Kembali Cek Namanya Secara Daring
Kotak suara pemilu 2024 akan menggunakan kardus-Abdullah-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 februari 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat kembali mengecek namanya secara daring, untuk memastikan telah termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ajakan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial X atau Twitter bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ganjar Minta KPU Tindak Lanjuti Video Ratusan WNI di Malaysia tak Masuk DPT
"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT Luar Negeri (LN), maka dapat mengecek website cek DPT daring," ujar anggota KPU Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 2 Januari 2024.
Idham mengatakan, video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," jelasnya.
BACA JUGA:Beredar Video Ribuan WNI Tidak Masuk DPT, KPU Pastikan Keotentikannya
Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
BACA JUGA:KPU Telusuri Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 yang Dibobol Hacker
DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.
KPU RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: