Beredar Video Ribuan WNI Tidak Masuk DPT, KPU Pastikan Keotentikannya

Beredar Video Ribuan WNI Tidak Masuk DPT, KPU Pastikan Keotentikannya

Ribuan WNI di Malaysia menuntut KPU atas hak suaranya untuk Pemilu 2024 mendatang.-Tangkapan layar dari media sosial X akun @MutadhaOne1-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menanggapi soal video yang menunjukan ribuan WNI di Malaysia tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Kepada media, dia mengatakan bahwa pihaknya perlu menindaklanjuti terlebih dahulu keotentikan video yang telah beredar di media sosial tersebut.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu otentik," ujar Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Warga Sebut Babinsa Minta KTP dan KK saat Prabowo Berkunjung, Kapuspen: Untuk Bedah Rumah

Dia pun ingin memastikan apakah video tersebut benar atau hanya sebuah video lama yang kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

"Kata 'otentik' tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan warga negara Indonesia (WNI) tengah protes lantaran belum masuk dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN).

Dalam video yang beredar di 'X' (dulunya Twitter), tampak dua orang pria yang didampingi 4 orang wanita, tengah memegang kertas dengan cap berlogo Bawaslu.

Kedua pria tersebut meminta kepada pihak KPU RI untuk menindaklanjuti status mereka sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Viral Pencuri Diduga Pakai Ilmu Menghilang, Begini Penjelasan Polisi

"Kemarin pada tanggal 28 Desember 2023, KPU telah menentukan pemutaranan data pemilih pemilu tahun 2024 tetapi terdapat ratusan ribu warga negara Indonesia di Malaysia masih juga belum terdaftar," kata pria yang menggunakan kaos hitam itu dan tidak diketahui namanya.

Dia menduga bahwa dari masalah tersebut, terdapat tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia untuk memainkan surat suara ke salah satu pasangan calon ataupun partai tertentu.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan tuntutan ke Panwaslu Malaysia agar bisa mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

"Kami Aldi sudah mengajukan perihal ini ke panwaslu Malaysia. Kami tetap menuntut ratusan ribu warga negara Indonesia di Malaysia mendapatkan hak pilihnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait