Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Anies Baswedan enggan berkomentar terkait keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan.-Raka Denny-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan enggan berkomentar terkait keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan.

Menurutnya, Bawaslu Jakpus memiliki mekanisme dan ketentuan untuk memutuskan hal tersebut.

"Saya enggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu ya. Saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada ketentuan yang ada," kata Anies Pondok Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 4 Januari 2024 malam.

BACA JUGA:Respon Anies Soal 2 Panelis saat Debat Capres Ketiga Berasal dari Unhan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap kejadian Gibran tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Anies berharap Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan berharap kampanye bisa bersifat adil dan tidak ada pihak yang menghalang-halangi.

"Yang penting pemilunya berjalan dengan lancar kampanyenya juga fair jangan ada yang dihalangi jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional.  Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kamar Spesial Ferdy Sambo Pakai AC di Lapas Salemba Diungkap Alvin Lim, Namanya Doang di Sel, Tidurnya Gak di Sana

BACA JUGA:PO Haryanto Tabrak Pajero Sampai Ringsek, Postingan Korban Direspon Rian Mahendara

Ia mengingatkan kepada para calon presiden maupun wakil presiden untuk berhati-hati dalam menjalani aktivitas.

"Kan kita semua saat ini berada dalam sorotan apapun yang di kerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun karena ini bagian dari sorotan publik," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads