Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Anies Baswedan enggan berkomentar terkait keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan.-Raka Denny-Harian Disway-

BACA JUGA:Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024

BACA JUGA:Jet Tempur Rusia Jatuhkan Bom di Wilayah Sendiri, 6 Bangunan Hancur

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads