Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Jumat 05-01-2024,00:10 WIB
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies

Anies Baswedan enggan berkomentar terkait keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan.-Raka Denny-Harian Disway-

BACA JUGA:Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024

BACA JUGA:Jet Tempur Rusia Jatuhkan Bom di Wilayah Sendiri, 6 Bangunan Hancur

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: