Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD, Begini Tanggapan Anies
Anies Baswedan enggan berkomentar terkait keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumimg Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta melanggar aturan.-Raka Denny-Harian Disway-
BACA JUGA:Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
BACA JUGA:Jet Tempur Rusia Jatuhkan Bom di Wilayah Sendiri, 6 Bangunan Hancur
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: