Pertalite Sudah Hilang dari Plang SPBU Pertamina

Pertalite Sudah Hilang dari Plang SPBU Pertamina

Pertalite Sudah Hilang dari Plang SPBU Pertamina-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada pemandangan berbeda beberapa hari ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina, yaitu dihapusnya tulisan BBM subsidi jenis Pertalite di plang depan.

Dari pantauan langsung tim Disway.id di SPBU di salah satu SPBU Pertamina 31.122.03 di daerah Simpruk, Permata Hijau, Jakarta pada Rabu 10 Januari 2024, logo Pertalite di plang depan memang sudah tidak ada.

BACA JUGA:Siap-siap! Tinggal Tunggu Revisi Perpres, Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi

Tapi pada antrian kendaraan konsumen, tepatnya di plang atas dispenser BBM masih tertulis Pertalite dan masih dijual.

Sementara di plang depan hanya tertulis daftar Pertamax Turbo, Pertamas, Pertamina Dex dan Dexlite.

Hal tersebut tentunya disinyalir berhubungan dengan rencana pemerintah melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Turun Lagi, Tapi Harga Pertalite Stagnan Sudah Setahun!

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Mekanisme Pertamina Soal Pertalite dan Solar Dibatasi untuk Kendaraan yang Nunggak Pajak

Erika juga menuturkan, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: