RUPS Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Bidang Usaha dan Susunan Dewan Komisaris
Petugas melakukan pemeriksaan rutin jaringan XL Axiata di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 10 November 2023.-Julian Romadhon/Harian Disway-Harian Disway
JAKARTA, DISWAY.ID-- PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis 11 Januari 2024.
RUPS Luar Biasa yang digelar secara daring tersebut, berhasil menyetujui perubahan bidang usaha dan perubahan susunan Dewan Komisaris.
Sedianya, RUPS Luar Biasa beragendakan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
BACA JUGA:PPATK Temukan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Digunakan Kepentingan Pribadi
“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris,” jelas Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini melalui keterangan tertulisnya.
Keputusan RUPS Luar Biasa, lebih rinci yakni pada mata acara pertama telah memberikan persetujuan atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan.
Demikian dilakukan untuk pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).
BACA JUGA:KAI Bakal Impor 3 KRL Baru Tahun Ini, Ada 5 Perusahaan Manufaktur Luar Negeri yang Tengah Dijajaki
Sedangkan untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris.
BACA JUGA:Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Digelar Hari Ini di PN Tangerang, Digugat 10 Miliar!
Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: