Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama

Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama

Puasa Rajab 2024-Ini waktu dan hukumnya-Freepik

Rajab adalah sebaik-sebaik bulan yang didalamnya kunci pembuka kebaikan dan barakah. Abu Bakr al-Warraq al-Bulkhi berkata: Rajab adalah bulan untuk menanam, Sya’ban adalah bulan untuk menyiram, dan Ramadhan adalah bulan untuk memanen.” (Lathaif al-Ma’arif, h. 234, Cet. Dar Ibn Katsir)

Meskipun terdapat banyak hadis yang menjelaskan fadhilah bulan Rajab, namun banyak asumsi umat Islam yang menganggap hadis-hadis yang tersebar merupakan hadis dha’if.

Hanya saja menurut Al-Hafiz Ibn Hajr al-Asqalani, hadis dha’if masih diperbolehkan untuk dijadikan fadhail al-a’mal.

Lalu pertanyaan yang sering muncul ketika memasuki bulan Rajab adalah tentang hukum puasa Rajab.

Sebenarnya bagaimana fuqaha menyikapi hal tersebut? 

1. Mazhab Hanafi

Di dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah disebutkan fatwa yang menyatakan anjuran berpuasa di bulan Rajab sebagaimana berikut:

(الْمَرْغُوبَاتُ مِنْ الصِّيَامِ أَنْوَاعٌ) أَوَّلُهَا صَوْمُ الْمُحَرَّمِ وَالثَّانِي صَوْمُ رَجَبَ وَالثَّالِثُ صَوْمُ شَعْبَانَ وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ وَهُوَ الْيَوْمُ الْعَاشِرُ مِنْ الْمُحَرَّمِ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّحَابَةِ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ

“Termasuk puasa yang disenangi ada beberapa macam, antara lain: 1) puasa di bulan Muharram, 2) puasa di bulan Rajab, 3) puasa di bulan Sya’ban, ‘Asyura; yaitu hari ke-sepuluh dari bulan Muharram menurut mayoritas Ulama’ dan Shahabat ra.” (al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/202)

Di dalam kitab Fath al-Qadir juga disebutkan tentang kewajiban memenuhi puasa nazar di bulan Rajab, apabila ia bernazar:

وَلَوْ قَالَ : شَهْرًا لَزِمَهُ كَامِلًا أَوْ رَجَبَ لَزِمَهُ هُوَ بِهِلَالِهِ

“Apabila seseorang menyatakan: (ia bernazar berpuasa) sebulan, maka ia harus memenuhinya secara penuh atau (ia bernazar berpuasa) di bulan Rajab, maka ia juga harus memenuhinya dengan berpedoman dengan hilalnya.” (Fath al-Qadir, 4/452)

Dari kitab induk di atas yang berafiliasi pada Mazhab Hanafi ini, jelas sekali bahwa posisi mazhab ini mengakui bahwa puasa Rajab merupakan puasa yang disenangi.

2. Mazhab Maliki

Di dalam kitab Kifayat al-Thalib al-Rabbani dijelaskan tentang puasa bulan Rajab yang masuk kategori puasa yang disenangi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online