Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
![Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama](https://cms.disway.id/uploads/29e97d504f31cdc0af44a71588713303.jpg)
Puasa Rajab 2024-Ini waktu dan hukumnya-Freepik
وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبَ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ
“Dan merupakan ketetapan bahwa hadis dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal, dan mauquf itu bisa diamalkan dalam hal fadhail al-a’mal secara ijma’. Tentunya tidak diragukan lagi bahwa puasa Rajab termasuk dari fadhail al-a’mal. Maka cukup berlandaskan pada hadis-hadis dha’if dan semisalnya. Dan tidak ada yang mengingkari kesimpulan ini kecuali orang yang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 2/54)
Oleh karena itu, klaim bid’ah atau haram atas tradisi puasa di bulan Rajab tidak memiliki dasar yang kuat itu terbantahkan. Sehingga posisi Mazhab Syafi’i sama seperti Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki dalam hal kesunnahan berpuasa di bulan Rajab.
4. Mazhab Hanbali
Fuqaha mazhab ini sedikit berbeda dalam menyatakan status hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagaimana dinukil dalam kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah yang menyatakan makruh bagi orang yang mengkhususkan berpuasa di bulan Rajab saja:
فَصْلٌ: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ. قَالَ أَحْمَدُ: وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا بِقَدْرِ مَا لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ
“Dimakruhkan bagi orang yang mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Ahmad berkata: apabila seseorang berpuasa, maka hendaknya ia berbuaka sehari atau beberapa hari sekiranya dia tidak berpuasa sebulan penuh.” (al-Mughni li Ibn Qudamah, 3/171)
Hanya saja kemakruhan tersebut bisa hilang sebab tidak berpuasa sebulan penuh, artinya seseorang menyelingi dengan berbuka sehari maupun beberapa hari. Sebagaimana diungkapkan dalam Kasyaf al-Qina’:
(وَتَزُولُ اْلكَرَاهَةُ بِفِطْرِهِ فِيْهِ وَلَوْ يَوْمًا أَوْ بِصَوْمِهِ شَهْرًا آخَرَ مِنَ السَّنَةِ قَالَ اْلمُجِدُّ وَإِنْ لَمْ يَلِهِ) أي يَلِي الشَّهْرَ اْلآخَرَ رَجَبُ (وَلاَ يُكْرَهُ إِفْرَادُ شَهْرِ غَيْرِهِ) أي غَيْرِ رَجَبَ بِالصَّوْمِ
“Status makruh (dalam puasa Rajab) bisa hilang sebab seseorang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Rajab walaupun hanya sehari atau berpuasa Rajab (dengan diiringi berpuasa) di bulan yang lain pada tahun tersebut. Al-Mujidd berkata: meskipun bulan yang lain itu tidak bersambung dengan bulan Rajab. Dan juga tidak dimakruhkan mengkhususkan puasa di selain bulan Rajab.” (Kasyaf al-Qina’, 2/340)
Dengan demikian, Mazhab Hanbali hanya menyatakan makruh dalam hal mengkhususkan puasa Rajab sebulan penuh, namun status makruh tersebut hilang sebab tidak berpuasa sebulan penuh atau menyambungkan dengan bulan lainnya.
Jelas sekali dari argumentasi empat mazhab di atas, bahwa keempat mazhab ini tidak ada yang menyatakan haram terhadap puasa di bulan Rajab.
Hanya saja terdapat kemakruhan dalam Mazhab Hanbali tatkala mengkhususkan puasa di bulan Rajab saja, sebab bisa menyerupai bulan Ramadhan.
Namun hal ini hanyalah masalah khilafiyah yang mu’tabar, sehingga berlaku kaidah:
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ اْلمـُجْمَعُ عَلَيْهِ
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: nu online