Mahfud MD Sebut ‘Bodoh’ Rencana TKN Prabowo Gibran Laporkan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu: Itu Sudah Ada Sejak 2014
Mahfud mengatakan jika pelaporan yang akan dilayangkan oleh TPN Prabowo Gibran atas posko pengaduan kecurangan Pemilu merupakan tindakan bodoh. -tangkapan layar youtube@kpu-
BACA JUGA:Profil Mahasiswa Asal Aceh yang Tewas Terimpa Batu di Mesir, Jalani Umroh 100 Kali
“Itu kan orang bodoh tidak baca fakta lalu manganngap itu salah,” tegasnya.
Menurut Menko Polhukam, jika desk atau posko pengaduan kecurangan Pemilu bukanlah susuatu yang bisa digunakan oleh salah satu partai atau Capres dan Cawapres manapun.
“Menko Polhukam dalam hal ini hanya sebagai pembuat SK-nya saja dan tidak mengambil tindakan hukum apapun,” jelasnya.
Bahkan Mahfud juga tidak memperdulikan laporan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak TKN Prabowo Gibran.
BACA JUGA:Usia Berapa Sih Anak yang Wajib Ikut Imunisasi Polio? Gratis!
BACA JUGA:Inul Daratista Sebut Karaoke Keluarga Berbeda dengan Diskotik: Pajak Jangan Dipukul Rata!
“Biarkan saja, namanya juga Habiburokhman,” tutupnya.
Sedangkan TKN akan melaporkan 16 poin potensi dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua TKN menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat 16 kasus dugaan kecurangan pamilu 2024.
Selain itu Habiburokhman juga mengatakan adanya potensi untuk mengagalkan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Hujan atau Cerah? Simak Prakiraan dari BMKG di Sini
BACA JUGA:Besok Jadwal Imunisasi Polio Nasional Gratis, Cegah Penyakit Lumpuh Layu
Menurut Habiburokhman, salah satu yang akan ditindaki oleh pihak TKN adalah penyebaran koran gelap 'Achtung' yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah.
"Adapun hal yang kedua dari yang disampaikan masyarakat kepada kami dicurigai sebagai gerakan untuk menggagalkan pemilu adalah adanya hasutan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi, menentang politik dinasti dan membangun narasi soal pelanggaran HAM, menangkap para pelanggar HAM," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: