Merdeka Belajar Lebih Asyik di Kelas, Guru Gunakan Pengelolaan Kinerja PMM

Merdeka Belajar Lebih Asyik di Kelas, Guru Gunakan Pengelolaan Kinerja PMM

Merdeka Belajar-PMM membantu guru meningkatkan pembelajaran yang berkualitas-Instagram Nadiem Makarim

JAKARTA, DISWAY.ID - Program Merdeka Belajar digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat suasana belajar dan mengajar di kelas menjadi lebih menyenangkan.

Siswa lebih merdeka dalam belajar memilih materi sesuai minat mereka.

Sementara guru, menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Merdeka Belajar, Guru Mengajar Lebih Berkualitas dengan Sistem Pengelolaan Kinerja PMM

Manfaatnya

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Hal ini sebagai transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar

Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.

Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja.

Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Hal itu didasarkan pada regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemendikbudristek

Berita Terkait

Close Ads