Pengacara Siskaeee Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Dipaksa

Pengacara Siskaeee Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Dipaksa

Pihak tersangka talent Kelas Bintang, Siskaeee sebut proses penyidikan kasusnya tidak sesuai prosedur.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak tersangka talent Kelas Bintang, Siskaeee sebut proses penyidikan kasusnya tidak sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Karo Wassidik Mabes Polri. 

BACA JUGA:Siskaeee Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Pemanggilan

"Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," katanya kepada awak media, Kamis 18 Januari 2024.

Dinilai pihaknya penyidik terlalu memaksakan kliennya ditetapkan tersangka.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Tegas Siskaeee Ajukan Sidang Prapredilan

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal membawa selebgram Siskaeee jika tidak penuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Jumat (19/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa jika Siskaeee tidak hadir pemeriksaan selanjutnya.

"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Klaim Belum Dapat Surat Panggilan Ditkrimsus Polda Metro

Diketahui, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.

Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: