Tidak Salat Jumat saat Hujan Deras, Bolehkah Absen Berangkat ke Masjid? 

Tidak Salat Jumat saat Hujan Deras, Bolehkah Absen Berangkat ke Masjid? 

Salat Jumat-Bolehkah tidak ke masjid saat hujan?-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Jumat tiba.
 
Waktunya seorang muslim untuk wajib salat Jumat berjamaah.
 
Tapi kalau cuaca hujan, bolehkah tidak berangkat salat Jumat?
 
Hukum salat Jumat adalah wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.
 
Bagaimana kalau turun hujan seperti sering terjadi akhir-akhir ini seperti dikutip dari laman NU Online.
 
 
Boleh tidak berangkat ke masjid?
 
Perlu diketahui bahwa kewajiban shalat Jumat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat. 
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
 
 
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 
 
Ada sejumlah hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. 
 
Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW. 
 
 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين 
 
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani) 
 
Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni: 
 
 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
 
Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 
Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut: 
 
 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
 
Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur.
 
Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya.
 
Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.
 
Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.
 
Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud.
 
Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450). 
 
 
Maka ada uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti salat Jumat dan kesunahan menghadiri salat jamaah adalah sebagai berikut: 
 
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 
 
2. Salju. 
 
3. Dingin baik siang maupun malam. 
 
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. 
Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur. 
 
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya. 
 
5 jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. 
 
Dengan penjelasan ini, dibolehkan untuk tidak menghadiri panggilan salat Jumat ketika hujan turun, apalagi dengan intensitas tinggi atau lebat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: nu online

Berita Terkait

Close Ads