Alasan Jokowi Beri Pernyataan Blunder 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak': Saya Hanya Menyampaikan Karena Ditanya

Alasan Jokowi Beri Pernyataan Blunder 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak': Saya Hanya Menyampaikan Karena Ditanya

Ilustrasi. Presiden Jokowi menjelaskan terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak--Biro Pres Setpres.

BACA JUGA:Timnas AMIN Pastikan Kasus Korupsi Politisi PKB Reyna Usman Tak Terkait Pilpres, Minta KPK Tak Tebang Pilih

Jokowi juga menambahkan, pada Undang-Undang yang sama di Pasal lain, yakni Pasal 281 dijelaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan.

Dijelaskan, ketentuan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.

Jika memang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilu, maka wajib menjalani cuti.

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," terangnya.

BACA JUGA:Jurgen Klopp Resmi Tinggalkan Liverpool Pada Akhir Musim 2023-2024

Jokowi mengklaim pernyataannya lalu hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya.

Ia meminta agar publik tidak mengiterpretasikan ucapannya mengenai 'Presiden boleh kampanye dan memihak'.

"Sudah jelas semuanya, kok. Jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diiterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan aturan perundang-undangan karena ditanya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: